Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Refleksi Hari Pahlawan : Harapan untuk Masa Depan Penegakan Hukum di Indonesia

Refleksi Hari Pahlawan : Harapan untuk Masa Depan Penegakan Hukum di Indonesia

Berkat Tuhan Yang Maha Esa melalui usaha dan perjuangan para Pahlawan, yang telah membawa bangsa ini menuju pintu gerbang kemerdekaan, dengan tujuan bangsa indonesia yang mana hal ini tercantum dalam UUD 1945 Aline ke-4, yakni " Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.”

Perlindungan dari negara terhadap warga negaranya adalah dengan cara memberikan pengakuan, jaminan, kepastian hukum, dan perlindungan hukum, namun ketika penegakan hukum diberlakukan secara diskriminatif, dan dapat di rekayasa, maka hukum akan tidak dapat dipercaya lagi sebagai sarana memperjuangkan hak dan keadilan, apabila sudah begitu jangan pernah menyalahkan masyarakat jika akan memperjuangkan haknya dengan menggunakan caranya sendiri dan/atau menggunakan hukum rimba, bahkan kekerasan fisik.

Saat ini Indonesia telah mengalami krisis kepatuhan hukum karena hukum telah kehilangan kewibawaan dan substansi dari tujuan hukum itu sendiri, dan budaya perilaku masyarakat telah memandang hukum ditegakkan secara diskriminatif dan memihak kepada kepentingan tertentu bagi segelintir orang yang berkuasa, dengan banyak uang yang dimiliki.

Sekalipun sifat dari hukum adalah memaksa dan mengatur, tak jarang terjadi suatu tindakan dari masyarakat yang secara sadar tidak patuh terhadap hukum, hal ini terjadi karena tindakan masyarakat yang membela kepentingan pribadinya sendiri, dan hal ini pula disebebkan oleh pandangan masyarakat terhadap penegakan hukum, yang di anggap sudah tidak lagi mempunyai kewibawaan. Bahkan beberapa oknum penegak hukum yang seharusnya tidak memihak dan harus menjalankan tugas dengan sebagaimana mestinya, saat ini tidak lagi menjadi penegak hukum yang baik, sehingga masayarakat saat ini merasakan bahwa penegakan hukum sudah sangat diskriminatif.

Lantas apabila hal ini terus terjadi tanpa adanya kesadaran dari berbagai pihak, baik dari masyarakat dan para penegak hukum, bagaimana ini akan berakhir? Sedangkan negara ini adalah negara hukum, hal ini tercantum pada UUD 1945 pasal 1 ayat 3 yang berbunyi: “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Hal ini mempertegas kepada seluruh masyarakat bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga rakyat wajib untuk menaati aturan yang berlaku.

Apabila kerancuan dalam penegakan hukum terus terjadi dan berulang, kemungkinan besar negara ini akan gagal dalam mewujudkan cita-cita bangsa, sebagaimana yang telah di sepakati oleh para pendahulu atau para founding father bangsa ini.

Hanya kesadaran dalam berlaku adil dan bertindak sebagaimana mestinya, baik dari masyarakat dan para penegak hukum yang dapat mengembalikan marwah dan substansi dari tujuan hukum itu sendiri, dan hal ini pula yang harus kita bangun sedini mungkin untuk menciptakan dan mewujudkan hal tersebut.

Fiat Justitia Ruat Caelum, artinya Hendaklah keadilan ditegakkan, meski langit akan runtuh.

Post a Comment for "Refleksi Hari Pahlawan : Harapan untuk Masa Depan Penegakan Hukum di Indonesia"