Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Belajar Merawat Toleransi dari Kasus Penendangan Sesajen

Belajar Merawat Toleransi dari Kasus Penendangan Sesajen
Sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, apabila masih belum bisa memberikan kontribusi untuk kemajuan Bangsa dan Negara, setidaknya berusaha merawat kerukunan antar Suku, Ras, Agama dan Antar Golongan adalah hal yang terbaik untuk Bangsa dan Negara.


Saat ini upaya Mem-viral-kan merupakan salah satu cara mengangkat suatu kejadian, fenomena populer, dan kasus yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari.

Ketika suatu kasus yang terjadi bertentangan dengan norma-norma yang berlaku ditengah masayarakat, maka tak ayal Media sosial akan menjadi ladang penghakiman dan penghujatan besar-besaran, yang menyasar kepada pelaku atau kelompok yang bersangkutan.

Seperti halnya kasus penendangan sesajen di daerah bencana Erupsi Semeru yang dilakukan oleh salah satu Relawan bencana yang bernama Hadfana Firdaus (HF), setelah sempat buron HF berhasil ditangkap dan diamankan tim Polda Jawa Timur pada hari Kamis, 13 Januari 2022.

Dan seperti yang kita ketahui bahwa HF telah mengungkapkan penyeselannya dan memohon maaf atas tindakannya, namun HF juga telah ditetapkan sebagai tersangka serta dijerat dengan Pasal 156 dan Pasal 158 KUHP tentang Penistaan Agama dengan hukuman paling berat 4 tahun penjara.

Pada awal kejadian Penendangan sesajen ini berhasil membuat beberapa pihak geram, dan menyerukan untuk mencari dan menangkap pelaku HF untuk selanjutnya akan di proses secara hukum, seperti halnya yang dikemukakan oleh Thoriqul Haq (Cak Thoriq) selaku Bupati Kabupaten Lumajang.

Di sisi lain ada pihak yang menyerukan untuk menangkap dan memproses hukum, di sisi lain pula ada pihak yang menghimbau agar permasalahan ini tidak perlu dilanjutkan ke proses hukum, dan diselesaikan secara kekeluargaan saja seruan ini datang dari MUI Jatim, Rektor UIN Jogjakarta dan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Hendak menggunakan cara apapun untuk penyelesaian ini, baik secara Proses Hukum atau Kekeluargaan, toh sama-sama diperbolehkan oleh Hukum, karena jika kasus ini termasuk dalam Delik Aduan, maka keberlanjutan kasus ini tergantung dari pelapor/pengadu, dan pada kasus ini yang bertindak sebagai pelapor adalah Ormas Prajaniti Hindu Indonesia Jatim dan GP Ansor Lumajang.

Karena secara hukum atau dalam pemrosesan suatu perkara, delik aduan berarti delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana.

E. Utrecht dalam Hukum Pidana II mengungkapkan bahwa dalam delik aduan, penuntutan terhadap delik tersebut digantungkan pada persetujuan dari yang dirugikan atau korban.

Berbeda jika kasus ini masuk dalam kategori Delik Biasa atau delik yang bukan delik aduan adalah delik yang dapat diproses langsung oleh penyidik tanpa adanya persetujuan dari korban atau pihak yang dirugikan.

Dengan kata lain, tanpa adanya pengaduan atau sekalipun korban telah mencabut laporannya, penyidik tetap memiliki kewajiban untuk melanjutkan proses perkara tersebut.

Maka sudah pasti kasus ini akan tetap berlanjut untuk diproses hukum.

Dan yang paling penting dari adanya kejadian atau kasus Penendangan Sesajen ini adalah agar kita senantiasa Merawat Toleransi, karena berkat Toleransi Indonesia mampu menjadi bangsa yang besar, mampu menyatukan perbedaan, dan menyatukan ribuan pulau menjadi suatu Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tanpa Toleransi dan Acuh terhadap tindakan-tindakan Intoleran, kekuatan persatuan seperti yang termaktub dalam sila ke-3 pancasila "Persatuan Indonesia" akan kehilangan kekuatannya.

Dan semoga saja, apapun keputusan dari Kasus Penendangan sesajen ini, akan membawa kebaikan, perubahan yang lebih baik, dan perdamaian untuk kita semua. Semoga saja.

Panjang Umur Persatuan!!!

Post a Comment for "Belajar Merawat Toleransi dari Kasus Penendangan Sesajen"