Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sebuah Refleksi Hari Keadilan Sosial Sedunia

Sebuah Refleksi Hari Keadilan Sosial Sedunia

Tanggal 20 Februari ditetapkan sebagai Hari Keadilan Sosial Sedunia, penetapan ini berdasarkan Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diadakan pada November 2007. PBB menyerukan kepada seluruh negara di dunia untuk menjalankan sistem ekonominya secara adil. Karena menurut Perserikatan Bangsa Bangsa dengan dibangunnya keadilan sosial diharapkan bisa memajukan martabat dan pembangunan manusia.


Di Indonesia sendiri Keadilan Sosial termaktub dalam Sila ke-5, yang berbunyi "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia", bukan hanya itu Nilai-nilai Pancasila memiliki makna yang mendalam bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Mulai dari nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, serta keadilan.  Diksi Keadilan sosial sendiri lahir dari pemikiran seorang pendiri bangsa khususnya Ir. Soekarno.


Negara diberikan kewenangan memelihara dan mengelola, aset negara, usaha, bumi, tanah, dan air untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi Kesejahteraan rakyat indonesia, tanpa bersyarat dan tanpa memilih kalangan apa, baik bawah, menengah maupun atas. Dan inilah yang membedakan Ekonomi Indonesia dengan ekonomi ala barat dan sistem ekonomi lainnya. Paradigma keadilan ini digali oleh sang pencetus dari inti bumi nusantara yang paling dalam,  sebagai manifestasi solidaritas  dan rasa hormat terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang setinggi-tingginya. 


Namun saat ini Indonesia sedang diterpa badai silih berganti, baik kasus di bidang hukum seperti halnya korupsi, jual beli jabatan, dan juga telah merambat pada bidang Agama, ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan semua faktor kehidupan. Banyaknya kasus dan permasalahan yang dihadapi Indonesia saat ini merupakan Tantangan yang besar bagi Negara dalam rangka mewujudkan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakatnya. 


Mewujudkan Keadilan Sosial bukan hanya semata-mata Amanah dari UUD 1945, namun juga merupakan kewajiban bagi Rakyat, Bangsa, dan Negara Indonesia. Terlebih bagi seorang Rakyat yang telah menjadi pemimpin rakyat yang lain, menjadi seorang pelayan atau wakil rakyat. Mereka harus sadar mengenai bagaimana penegakan keadilan sosial dalam dirinya? Apakah pedoman hidupnya sudah bisa berpegang teguh pada Sila ke-5? Apakah dasar acuan pembangunan perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial telah mengacu pada konstitusi (UUD ’45) pasal 33 dan 34 secara konsekuen?


Hal itu sangat penting menjadi kesadaran, karena Mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, tercermin sangat jelas pada UUD ’45 di Bab XIV – Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosilal pada Pasal 33 dan Pasal 34 yang telah lebih dilengkapi lagi dengan tambahan pada amandemen ke-4 tahun 2002, sebagai berikut:

BAB XIV – PEREKONOMIAN NASIONAL 
DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL****)

Pasal 33:

1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

2) Cabang cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat.

4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efsiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.****)

5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.****)


Pasal 34:

1) Fakir miskin dan anakanak terlantar dipelihara oleh negara.****)

2) Negara mengembangkan sistim jaminan sosial bagi seluruah rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.****)

3) Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.****)

4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.****) Keterangan: amandemen ke-4 tahun 2002.

Lebih daripada itu, keharusan Berlaku adil bukan hanya tugas seorang Pejabat Negara, seluruh warga negara harusnya juga bisa menerapkan Keadilan Sosial bagi siapapun di sekitarnya. Dan tak hanya itu, dalam kesempatan penulis menulis artikel ini, penulis ingin mengingatkan bahwasannya seorang warga negara harusnya juga bisa peduli dan peka terhadap permasalahan sekitar, bukan malah apatis dan tidak mau tau selagi itu bukan urusan pribadi, mengapa begitu?


Plato pernah berkata : "Harga yang harus dibayar oleh orang-orang baik untuk ketidakpedulian terhadap urusan publik adalah diperintah oleh orang-orang jahat."

Dan memang benar, penulis sadari bahwa penyebab dari ketidakadilan, korupsi, kolusi, nepotisme, kemerosotan moral, dan segala bentuk ketimpangan dan keadilan lainnya hanya satu, yakni KETIDAKPEDULIAN! 


Ingat! Keadilan sosial akan tercapai dan dapat dinikmati bersama ketika seluruh elemen dalam negara, baik Pemimpin dan Rakyat memiliki kesadaran tinggi untuk Peduli akan pentingnya berprilaku ADIL!

Post a Comment for "Sebuah Refleksi Hari Keadilan Sosial Sedunia"