Muhammad Ku dan Maria Ku di mata Hollywings!
Isu Agama merupakan isu yang sangat sensitif di Indonesia. Dengan kata lain, agama merupakan hal yang penting bagi setiap Individu atau kelompok, dan golongan. Apabila ada oknum yang menghina atau merendahkan suatu agama, pemeluk agama tersebut tentu tidak akan tinggal diam. Lebih parahnya, hal ini sering dimanfaatkan oleh golongan tertentu untuk memecah-belahkan atau menghancurkan golongan lain. Bahkan ada yang tidak bertanggung jawab menggunakan unsur Agama, untuk tujuan Pemasaran suatu produk atau suatu tempat hiburan, seperti yang dilakukan oleh Hollywings, menggunakan Nama Muhammad dan Maria untuk menarik pengunjung datang ke tempat hiburan Hollywings.
Apa itu Hollywings? Holywings Group adalah sebuah perusahaan dengan banyak cabang di kota-kota besar Indonesia. 3 brand utama Holywings yaitu berupa bar, klub dan restoran, identik dengan hiburan malam serta tidak henti-hentinya menuai kontoversi, mulai dari pelanggaran aturan PPKM di sejumlah gerainya, menjual minuman beralkohol lebih dari 5%, dan yang terbaru adalah kasus penistaan agama melalui promosi yang dibagikan laman akun Instagram resmi milik mereka yang terjadi saat ini.
Di Indonesia, seringkali terjadi kasus penistaan agama dan ujaran kebencian oleh Individu dan Kelompok yang sangat merugikan banyak pihak, hal tersebut tentunya dapat mengancam keutuhan dan persatuan bangsa Indonesia. Setiap agama memiliki peran penting dalam kehidupan para penganutnya, tidak hanya Islam, begitu juga dengan agama-agama lain. Dalam kasus Hollywings saat ini, menciderai 2 agama sekaligus, hal itu karena Nama Muhammad adalah Nama Nabi yang sangat dimuliakan oleh Penganut Agama Islam, dan Nama Maria adalah Nama dari Ibunda Yesus Kristus yang sangat di muliakam dalam ajaran Kristiani. Dan perlu di ketahui dalam promosi yang diberikan oleh pihak Hollywings adalah gratis minuman beralkohol, sedangkan dalam Ajaran Islam Khamr atau minuman beralkohol adalah Minuman yang haram dikonsumsi.
Hal ini menuai banyak kecaman dari berbagai pihak baik dari penganut Islam dan Kristen, bahkan Demo untuk menutup Hollywings terjadi di berbagai kota-kota besar, demo ini di inisiasi oleh masyarakat, dan dari kedua agama yang dinistakan yakni Agama Islam melalui Banser di Surabaya, dan Ormas LMI di Manado, dan banyak lagi Pihak lain yang melakukan Aksi Demo Penolakan. Tak hanya itu, ramai di media sosial tagar #TUTUPHOLLYWINGS yang di tulis oleh para Netizen Indonesia.
Kejadian seperti ini sudah jelas menciderai Nilai Sila Pertama Pancasila "Ketuhanan Yang Maha Esa". Indonesia adalah Negara yang beragama, terdapat 6 Agama yang diakui oleh negara, maka daripada itu setiap Warga Negara Indonesia harus tunduk dan patuh terhadap Norma-norma agama yang berlaku. Tindakan menistakan, menyinggung dan tindakan negatif yang lainnya sudah pasti akan menciderai banyak pihak dan membuat masalah yang sangat serius. Undang-undang di Indonesia mengatur tindakan hukum yang dapat dikenakan pada pelaku Penistaan dan Ujaran kebencian, diantaranya:
Pasal 156 atau Pasal 156 (a) KUHP tentang penodaan agama menyatakan, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. " (156) " Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, b. Dengan maksud agar supaya otang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 28 ayat 2 UU RI nomot 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. yang berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu danatau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."
Terlepas dari permasalahan di atas, sebagai Warga Negara yang baik, sudah sepatutnya kita menjaga diri agar tidak kebablasan dan senantiasa merawat kerukunan dengan tidak menyinggung hal-hal yang negatif dalam berkehidupan, berbangsa, dan bernegara. Atau jika tidak kita akan terjerembab dalam kubangan permasalahan karena tindakan yang tidak bertanggung jawab dan mencinderai banyak pihak.
Anda Sopan! Maka orang akan segan!
Post a Comment for "Muhammad Ku dan Maria Ku di mata Hollywings!"