Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Reformasi Birokrasi dalam Wajah Suram Pelayanan Publik

Reformasi Birokrasi dalam Wajah Suram Pelayanan Publik

Pelayanan publik merupakan bentuk kehadiran Negara bagi warganya dalam menerima, menjawab, dan membantu dengan konsekuen mengenai seluruh kebutuhan dan keluhan-keluhan publik. Kegiatan Pelayanan Publik diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Menurut survei Ombudsman Republik Indonesia pada tahun 2021, di 39 kementerian/lembaga, 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota, memperlihatkan wajah suram pelayanan publik, khususnya di tingkat provinsi/kabupaten. Masalahnya masih repetitif. Mulai soal kepatuhan standar layanan, transparansi informasi, responsivitas, dan inovasi layanan.

Dari hasil survei tersebut, sangat terlihat jelas kemerosotan layanan dan diperparah dengan minimnya komitmen Pemerintah dalam membangun sistem Layanan Publik yang berkualitas, inovatif, dan Humanis. Upaya maksimal pelayanan publik merupakan faktor penting dalam Pembangunan berbasis negara Kesejahteraan merupakan sebuah keniscayaan di tengah tuntutan pemenuhan kebutuhan akan hak asasi manusia dalam konteks mewujudkan human dignity (mewujudkan kebutuhannya, serta berdaya untuk memenuhi kebutuhannya) (Islamy, 2005; Mindarti, 2007)). Maka dari itu, pelayanan publik merupakan bagian dari suatu prinsip dasar Hak Asasi Manusia untuk mewujudkan Manusia yang berdaulat, bermartabat yang sepenuhnya mendapatkan jaminan rekognisi dari Negara.

Namun tetap saja, pelayanan yang didapat warga pada saat ini, terkesan disepelekan dan banyak sebagian warga mendapat kerugian karena masih terdapat Pungli atau biasa dikenal dengan "uang pelicin", hal ini dapat ditemukan di tingkatan pemerintah baik dari level Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, bahkan Pusat. Tak ayal dari hal ini kebiasaan Pungli, suap, dan lain sebagainya, dianggap lumrah atau suatu yang wajar terjadi di lingkup Pemerintahan.

Inovasi yang sia-sia

Di tengah-tengah kemajuan teknologi, dan tuntutan digitalisasi pelayanan publik berbasis elektronik, guna mempermudah warga dalam mengakses dan mendapatkan pelayanan secara efektif dan efisien, transformasi sistem itu, nyatanya belum terinternalisasi sebagai kebutuhan prioritas dalam penyelenggaraan pelayanan publik keseharian.

Penggunaan media laman (website), sebagai kanal informasi dan wajah depan berbagai instansi di suatu Daerah, masih banyak yang "sekadarnya saja". Kalaupun sudah dibuat, hanya sekadar formalitas karena sebagian besar kontennya hanya itu-itu saja dan tidak diupdate secara rutin. Belum lagi, bicara soal bentuk penyajian materi atau konten web yang harus dibuat semenarik dan seinteraktif mungkin. Bahkan, beberapa instansi belum memenuhi persyaratan membuat konten minimal website. Mirisnya lagi kotak saran atau pengaduan rupanya hanya sebuah hiasan pelengkap dari sebuah web, karena jangankan kotak saran/aduan di website, melakukan langsung ke kantor/sekretariat langsung belum tentu di respon dan di proses. Akan sangat sia-sia berinovasi dengan menggunakan alat elektronik dan digital jika pelayanan langsung saja masih terkesan amburadul, dan banyak masyarakat yang belum merasa puas akan pelayanan yang diberikan.

Belum lagi minimnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai tata cara mengurus dokumen, menyampaikan laporan keluhan, saran, dan lain sebagainya sehingga banyak masyarakat awam yang merasa bingung ketika mendapat permsalahan atau memiliki tujuan pengurusan surat/dokumen. Parahnya lagi, ketika warga yang awam meminta bantuan pada pejabat setempat, malah diminta biaya yang fantastis.

Solusi dan salah satu Faktor Penghambatnya

Pembanahan memang harus dilakukan, bahkan jika perlu, pemerintah mulai sekarang harus membangun apa yang disebut sebagai Mal Pelayanan Publik (Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017) untuk mengunifikasi semua urusan pelayanan publik, dari seluruh level atau tingkatan melalui satu layanan aplikasi, untuk mempermudah warga mengakses pelayanan baik secara waktu, energi, dan moral-psikis. Dengan sistem tersebut, asas keadilan dalam pelayanan bisa lebih mudah diwujudkan di mana, sistem calo dan diskriminasi pelayanan bisa minimalisir atau diredusir, dengan ini maka Warga akan dapat secara maksimal memanfaatkan Peran dan Fungsi Pemerintahan serta warga mendapat kepastian hukum dalam hubunganny dengan penyelenggara pelayanan publik sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Disisi lain, pembenahan juga tergantung pada kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan faktor penting menyukseskan terselenggaranya pelayanan publik yang baik dan SDM merupakan Faktor yang dapat mempengaruhi faktor lain secara keseluruhan, karena hal itu saling berhubungan satu sama lain. SDM yang rendah secara langsung berdampak buruk pada kualitas pelayanan publik. Bila pelayanan publik diselenggarakan ala kadarnya dan seenaknya, tentu akan susah untuk menciptakan yang namanya good governance. Rendahnya kepatuhan standar pelayanan terhadap publik mengakibatkan rendahnya mutu kualitas pelayanan.Menginta Cepat atau lambat jika Pelayanan Publik terus memburuk dan mengalami kemerosotan kinerja, maka hal itu akan mengikis kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintah. Kepercayaan publik yang menurun berkorelasi lurus terhadap terhambatnya Pembangunan.

Dan ketika ada seseorang yang bertekad merubah citra buruk, dan kinerja pelayanan publik, maka seorang yang tersebut tentunya tidak akan lama berada di Instansi bersangkutan, hal ini karena mutasi yang dilakukan oleh pimpinan. Nah disinilah letak permasalahan Kepegawaian di Negara Wakanda ini, terkesan seenaknya saja dan tak menerapkan Right Men on The Right Place dalam sistem Mutasinya.

Tulisan ini juga terbit di blog penulis : https://piknulis.blogspot.com/2022/06/reformasi-birokrasi-dalam-wajah-suram.html

Post a Comment for "Reformasi Birokrasi dalam Wajah Suram Pelayanan Publik"