Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sandal Jepit Bikin Heboh!

Sandal Jepit Bikin Heboh!

Ramai isu Tilang pengendara motor karena memakai sandal jepit saat berkendara membuat publik heboh, ada yang menganggap ini aturan baru, ada yang pro dan juga ada yang kontra.

Ah, sebenarnya sepele sekali ya kan?

Mengingat sebenarnya Aturan memakai sepatu saat mengemudikan kendaraan bermotor itu tidak ada dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pihak Kepolisian hanya boleh menghimbau pengendara untuk menggunakan sepatu tanpa bisa menilang pengendara karena tak memakai sepatu.

Memang ada aturan yang melarang tegas penggunaan sandal jepit saat berkendara yang termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, akan tetapi aturan ini tak dibuat untuk pengendara motor secara umum, melainkan aturan ini ditujukan kepada penggunaan sepeda motor untuk kepentingan masyarakat seperti ojek online/ojek pangkalan.

Penggunaaan sandal jepit hanyalah sebagian kecil dari aspek-aspek berbahaya dalam berkendara, alangkah baiknya Polri dan Pemerintah lebih mengutamakan Aspek yang lebih penting, misalnya Aspek Regulasi, aspek penegakan hukum, aspek pengendara, dan yang sering menjadi permasalahan pada saat ini yakni Aspek Infrastruktur, dan aspek-aspek penting lainnya.

Dari hal ini pihak yang bersangkutan terkesan membesar-besarkan hal yang sepele, sedangkan hal yang besar dan senantiasa mengancam keselamatan pengendara terkadang dibiarkan begitu saja, misal pengendara yang jatuh atau mengalami kecelakaan karena Jalan yang rusak, pengendara berhak mendapat ganti rugi dari pihak penyelenggara hal ini diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Namun miris bukan, ketika banyak pengendara yang jatuh di jalan, bahkan sampai harus meluncur ke jurang, rugi harta benda bahkan nyawa, yang harus mendapat ganti rugi selama ini banyak yang belum mendapatkan karena tidak ada sosialisasi dari Pemerintah kepada masyarakat awam, sekalipun ada yang menuntut ganti rugi, pemerintah malah menyalahkan balik pengendara dengan dalih tidak berhati-hati saat berkendara. Pengaruh sandal jepit terhadap Kaki saat terjadi kecelakaan mungkin hanya akan tergores aspal, patah, luka dll.

Namun jika kecelakaan disebabkan karena infrastruktur jalan yang rusak, lebih fatal lagi akibatnya, bisa luka sekujur badan, terpental dan jatuh ke aspal, tak jarang banyak pengendara roda dua yang terpental dan tergilas oleh kendaraan besar dari arah berlawanan atay dari arah yang sama. Lantas, hal mana yang harus di dahulukan? Permasalahan sepele atau Permasalahan yang besar

Lebih baik Polri dan pemerintah fokus memberikan sosialisasi atau pentingnya patuh terhadap aturan saat berkendara, patuh terhadap aturan lalu lintas, mengingat sebagian masyarakat masih banyak yang menyepelekan aspek keselamatan bekendara, misal Malas menggunakan helm, menganggap tidak penting spion, mengganti ban dengan ukuran yang seharusnya dengan ban kecil, dan lain sebagainya.

Jadi, jangan takut lagi yaa mau pake sarung, daster, sandal, bakiak, ataupun nyeker silahkan, tidak ada aturannya!

Artikel ini juga terbit di Blog pribadi penulis:

https://piknulis.blogspot.com/2022/06/sandal-jepit-bikin-heboh.html

Post a Comment for "Sandal Jepit Bikin Heboh!"