Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penegakan Hukum di Indonesia sudah Merdeka!?

Penegakan Hukum (law enforcement) masih di anggap sebagai barang mahal di bumi pertiwi yang sudah hampir 77 Tahun merdeka ini. Seiring waktu berjalan menciptakan warna-warni rupa dalam setiap kasus baik dari penegakan dan keputusan yang dilahirkan tidak dapat dipungkiri jika masih banyak warna ketimpangan daripada warna keadilannya.

Hukum yang dicurangi, hukum yang dikhianati, hukum yang tidak dihargai, serta hukum yang diperjual belikan, adalah hal yang sering terjadi. Menjadi sorotan banyak mata Rakyat yang tak mampu untuk bertindak dan melawan, menjadi gumam dalam diam Rakyat yang tak berdaya, dan menjadi tawa dalam bahagia orang-orang yang jelas salah namun tak merasa berdosa.

Tak bisa dipungkiri akhir-akhir ini seiring dengan majunya teknologi, masyarakat luas dapat mengikuti apa saja yang terjadi di negeri ini, mulai dari berita dan isu Politik, Agama, Budaya, Hukum, serta Ekonomi. Ketika terdapat proses hukum yang tidak jelas Tegak atau Tidaknya, masyarakat dapat berkomentar dan berkoar tentang kasus yang sedang terjadi, dan proses yang sedang dijalani.

Bagaimana masyarakat bisa puas, jika dalam setiap proses hukum yang dijalani, selalu saja berada dalam bayang-bayang Intrik licik dan manipulasi. Kemana rakyat yang akan mencari keadilan di negeri ini, jika bukan kepada para pemimpin dan penegak keadilan di negeri ini? Mau sampai kapan keadilan tidak pernah tegak di negeri ini? Ataukah memang benar, apa yang dikatakan orang tua yang kehilangan anaknya itu, perihal keadilan di negeri ini adalah mimpi di atas mimpi.

Seperti itulah fenomena yang terjadi akhir-akhir ini. Proses kasus pembunuhan Brigadir J yang terkesan membagongkan, dan terkesan penegak hukum, menemukan jalan buntu dalam pengungkapan. Bagaimana nanti akhir dari semua ini? Akankah ini menjadi tragedi pahit untuk sebuah kado Kemerdekaan?

Ah, penulis rasa akan menemukan suatu kenyataan yang sama, haa sama? Sama halnya dengan Pengungkapan kasus sebelumnya, yakni tentang pengungkapan pembunuhan Bu Marsinah, Bapak Fuad Muhammad Syarifuddin (Udin), Bapak Munir Said Thalib (Aktivis Ham Indonesia),  Bapak Wijhi Thukul, Kasus Penculikan 1997-1998, Mas Akseyna , Mbak Sheila, Bu Sum Kuning (Sumaridjem), Bu Ditje Budiarsih, Pembunuhan Massal 1965, Peristiwa Talangsari, dan Peristiwa Pinai, Kasus Korupsi Harun Masiku, kasus ini itu, sana sini, agak besar, besar, besar sekali,  tampak atau tidak, serta beberapa kasus yang tidak bisa saya sebutkan semuanya.

Penulis teringat dengan pelajaran yang diberikan oleh guru ngaji, tentang hadits dari Sang Nabi, dikutip dari riwayat Sayyidah Aisyah RA :

 "Sesungguhnya yang telah membinasakan umat sebelum kalian adalah jika ada orang terhormat dan mulia di antara mereka mencuri, mereka tidak menghukumnya. Sebaliknya jika orang rendahan yang mencuri, mereka tegakkan hukuman terhadapnya."

Dan ini benar terjadi pada hari ini. Bagaimana kejadiannya? Lihat saja ketika Seorang yang melawan begal/rampok yang membahayakan nyawa dan hartanya, cepat sekali bersatatus Pelaku atau tersangka. 

Berbeda dengan kasus Seorang Jendral yang berbuat demikian, sangat jelas sekali namun penanganannya terkesan rumit dan susah sekali mengungkapnya.


Untuk penegakan hukum di Indonesia, Syai'un lillahi lahumul Fatihah....


Post a Comment for "Penegakan Hukum di Indonesia sudah Merdeka!?"